Iniadalah informasi terbaru besaran tunjangan sertifikasi guru tahun 2021-2022. GuruRA/Madrasah yang sudah mendapatkan SK Penetapan Inpassing dari Kementerian . , serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan yg terkait dgn tugasnya sbg guru yg ditetapkan dgn prinsip penghargaan atas dasar prestasi. SYARAT PENGAJUAN INPASSING GURU NON PNS (GBPNS Inpassingmerupakan program yang bertujuan untuk menyetarakan guru non-PNS dengan guru PNS dalam hal mutu akademik, masa kerja, dan yang telah memiliki ijazah pendidikan. Guru non-PNS atau guru yang belum lulus besaran tunjangan profesinya tetap mengacu pada Persesjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 1.500.000 per bulan. AYOBOGORCOM - Berikut ini informasi terkait dengan skema baru Tunjangan Profesi Guru atau TPG ditahun 2023 ini. Tunjangan Profesi Guru atau biasa disebut TGP akan resmi dihapus pada tahun 2023 ini. Untuk itu akan ada skema baru tunjangan profesi guru 2023 yang wajib guru diketahui. Hal ini dilakukan untuk menyikapi rencana pemerataan kesejahteraan guru yang dimana guru sertifikat dan non TunjanganFungsional Dosen Non PNS. Dalam hal ini, baik dosen berstatus PNS atau dosen Non PNS, keduanya sama-sama memiliki peluang mendapatkan tunjangan fungsional. Tunjangan tersebut bisa di dapatkan saat dosen berkaitan sudah memenuhi kriteria yaitu, dosen harus memnuhi tanggung jawab tridarma peguruan tinggi. Guru Besar sebesar Rp 1.350 CaraMendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik) dari Kemendikbud dan Kemenag Tahun 2022 Guru P3K akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.900.000; Guru PNS akan mendapatkan sesuai golongan, misalnya untuk golongan 3A sebesar Rp 2.000.500 Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk guru non PNS di sekolah negeri yang punya SK dari .

cara mendapatkan tunjangan fungsional guru non pns 2022